GridKids.id - Kids, apa yang kamu ketahui tentang daerah swapraja?
Sebelumnya kita telah membahas materi PPKn kelas 8 SMP tentang daerah khusus dan daerah istimewa.
Kali ini GridKids akan mempelajari daerah swapraja yang masih berkaitan dengan daerah khusus dan daerah istimewa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), swapraja adalah daerah yang berpemerintahan sendiri.
Istilah swapraja digunakan sebagai padanan istilah pada masa kolonial Belanda yaitu 'zelfbestuur'.
Melansir dari kemendikbud.go.id, menurut sejarahnya, daerah istimewa merupakan daerah yang mulanya berbentuk kerajaan/kesultanan atau daerah swapraja.
Daerah swapraja juga diartikan sebagai daerah otonom dalam lingkungan susunan pemerintahan Hindia Belanda.
Status swapraja digunakan untuk mengatur urusan administrasi, budaya internal, dan hukumnya.
Salah satu daerah swapraja di Indonesia yang diakui oleh pemerintahan kolonial adalah Kesunanan Surakarta.
Diketahui pada masa Hindia Belanda, daerah swapraja termasuk salah satu wujud administrasi yang diakui pemerintahan kolonial.
Yuk, simak informasi di bawah ini untuk mengetahui daerah swapraja di Indonesia!
Mengenal Daerah Swapraja di Indonesia
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, daerah-daerah di Indonesia mendapatkan status daerah swapraja oleh pemerintah.
Baca Juga: Materi PPKn Kelas 8 SMP: Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa di Indonesia
Daerah-daerah swapraja diwujudkan menjadi anggota dari "negara anggota" pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS).
Salah satu pemimpin daerah swapraja di Indonesia adalah Sultan Syarif Kasim II dari Kesultanan Siak Sri Inderapura.
Sultan Syarif Kasim II mengirimkan pernyataan pendek kesetiaan Kesultanan Siak Sri Inderapura kepada pemerintah Republik Indonesia pada 29 November 1945.
Sebagai bentuk kesetiaan Kesultanan Siak Sri menyerahkan harta kekayaan kesultanan untuk perjuangan senilai kurang lebih f.13.000.000 (tiga belas juta gulden), Kids.
Meski berupa daerah, para pemimpin daerah swapraja menghormati adanya negara Indonesia dan bergabung menjadi satu.
Daerah swapraja berbergabung dengan negara Republik Indonesia dalam bingkai negara kesatuan.
Melansir dari kemendikbud.go.id, semenjak berjalannya UU No 1 Tahun 1937 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah secara efektif menghapus status swapraja dan membentuk daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri.
Nah, daerah tersebut ialah daerah swatantra dan daerah istimewa.
Pengertian daerah swatantra ialah suatu daerah yang diberi hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan Pasal 131 UUDS Republik Indonesia.
Sementara daerah istimewa merupakan daerah yang terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan suatu daerah sebelum lahirnya NKRI.
Baca Juga: Rangkuman Materi PPKn Kelas 8 SMP: Pengertian dan Contoh Daerah Istimewa di Indonesia
Bersumber dari kemendikbud.go.id, satuan pemerintahan daerah untuk daerah istimewa enggak dibatasi hanya pada lingkup daerah provinsi, tetapi bisadibentuk dalam lingkup kabupaten/kota bahkan desa.
Di Indonesia contoh daerah istimewa ialah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh.
Demikianlah informasi tentang daerah swapraja, materi PPKn kelas 8 SMP.
Pertunjuk: Apa yang dimaksud dengan daerah swapraja? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.