Find Us On Social Media :

Rangkuman Materi PPKn Kelas 8 SMP: Mengenal Daerah Swapraja di Indonesia

Daerah swapraja ialah daerah otonom dalam lingkungan susunan pemerintahan Hindia Belanda.

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, daerah-daerah di Indonesia mendapatkan status daerah swapraja oleh pemerintah.

Baca Juga: Materi PPKn Kelas 8 SMP: Perbedaan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa di Indonesia

Daerah-daerah swapraja diwujudkan menjadi anggota dari "negara anggota" pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS).

Salah satu pemimpin daerah swapraja di Indonesia adalah Sultan Syarif Kasim II dari Kesultanan Siak Sri Inderapura.

Sultan Syarif Kasim II mengirimkan pernyataan pendek kesetiaan Kesultanan Siak Sri Inderapura kepada pemerintah Republik Indonesia pada 29 November 1945.

Sebagai bentuk kesetiaan Kesultanan Siak Sri menyerahkan harta kekayaan kesultanan untuk perjuangan senilai kurang lebih f.13.000.000 (tiga belas juta gulden), Kids.

Meski berupa daerah, para pemimpin daerah swapraja menghormati adanya negara Indonesia dan bergabung menjadi satu.

Daerah swapraja berbergabung dengan negara Republik Indonesia dalam bingkai negara kesatuan.

Melansir dari kemendikbud.go.id, semenjak berjalannya UU No 1 Tahun 1937 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah secara efektif menghapus status swapraja dan membentuk daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri.

Nah, daerah tersebut ialah daerah swatantra dan daerah istimewa.

Pengertian daerah swatantra ialah suatu daerah yang diberi hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan Pasal 131 UUDS Republik Indonesia.