Find Us On Social Media :

Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Era Pemerintahan Orde Baru (1967-1998)

Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang diterapkan pada masa pemerintahan orde baru (1967-1998).

Pelaksanaan Demokrasi Pancasila masa Pemerintahan Orde Baru (1967-1998)

1. Tak Adanya Rotasi Kekuasaan Eksekutif

Hampir enggak ada pergantian atau pergeseran kekuasaan pada lembaga eksekutif negara Indonesia pada masa orde baru.

Namun, pada jajaran yang lebih rendah masih mungkin ada pergeseran kekuasaan, misalnya pada jabatan gubernur, bupati/walikota, camat, hingga kepala desa.

Perubahan pada jabatan eksekutif mungkin terjadi pada jabatan wakil presiden, sedangkan pemerintah esensial atau dasar tetap berjalan tetap dan tak goyah.

2. Rekruitmen Politik Tertutup

Proses rekruitmen politik adalah proses pengisian jabatan politik dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara, baik pada lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.

Meski mengaku menjalani konsep demokrasi seperti penerapan nilai pancasila dan amanat UUD 1945, pemerintahan orde baru menjalani sebuah sistem rekruitmen politik yang tertutup.

Pengecualian terjadi pada keanggotaan DPR sejumlah 400 orang yang dipilih lewat pemilihan umum,

Jabatan tinggi negara diisi oleh orang-orang yang dipilih sendiri oleh lembaga kepresidenan, berlaku juga pada 100 orang anggota DPR legislatif yang dipilih dengan SK Presiden.

Pada rekruitmen politik lokal, masyarakat di daerah enggak ada peluang untuk memilih sendiri siapa pemimpin mereka karena calonnya sudah ditentukan oleh Presiden.

Baca Juga: 5 Sumber Nilai Moral yang Ada dalam Demokrasi Pancasila, Apa Saja?