Sumber hukum materiil di Indonesia adalah Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD RI 1945.
Sementara sumber hukum formal yakni sumber hukum yang berasal dari peraturan yang memperoleh kekuatan hukum.
Sumber hukum formal terdiri dari kebiasaan, undang-undang, traktat, doktrin atau ahli, dan yurisprudensi.
Demikianlah informasi tentang unsur-unsur dan sumber hukum di Indonesia.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.