Find Us On Social Media :

5 Penggolongan Hukum di Indonesia Berdasarkan Sumber dan Contohnya

Hukum diartikan sebagai peraturan yang ditetapkan oleh suatu wilayah agar ditaati oleh seluruh elemen masyarakat

GridKids.id - Istilah hukum di Indonesia bukanlah sesuatu yang baru ya, Kids.

Diketahui bahwa Indonesia merupakan negara hukum sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Maka dari itu, setiap warga negara wajib untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Hukum diartikan sebagai peraturan yang ditetapkan oleh suatu wilayah agar ditaati oleh seluruh elemen masyarakat.

Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Hukum bisa berbentuk peraturan, ketentuan, undang-undang, dan sebagainya yang bertujuan mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Perlu diketahui hukum bersifat mengikat tingkah laku manusia agar terwujudnya hak-hak manusia di lingkungan sosial.

Adanya hukum dalam kehidupan masyarakat juga berperan untuk menjaga ketertiban suatu wilayah dari perilaku yang melenceng dan melanggar norma.

Penggolongan hukum dibagi berdasarkan sumber, tempat berlaku, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, bentuk, dan isinya.

Yuk, simak informasi di bawah ini untuk mengetahui apa saja penggolongan hukum berdasarkan sumbernya ya, Kids!

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumber dan Contohnya

Baca Juga: 3 Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlaku serta Penjelasannya

Ada lima macam penggolongan hukum berdasarkan sumbernya, antara lain:

1. Hukum Doktrin

Hukum doktrin merupakan hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa ahli hukum yang terkenal karena pengetahuannya.

Contoh hukum doktrin adalah Monreo di Amerika Serikat yaitu kebijakan Amerika Serikat untuk menentang kolonialisme Eropa di Benua Amerika.

2. Hukum Traktat

Pengertian hukum traktat ialah suatu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara suatu perjanjian antar negara atau traktat.

Sementara untuk contoh hukum traktat adalah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Malaysia, piagam PBB, dan perjanjian kerja sama ekonomi antar anggota APEC.

3. Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.

Contoh hukum kebiasaan di antaranya menggunakan tangan kanan saat menerima sesuatu, berpamitan sebelum pergi, dan menggunakan kata-kata yang sopan saat berbicara.

Baca Juga: 5 Faktor yang Memengaruhi Hukum Permintaan dan Contohnya, Apa Saja?

4. Hukum Undang-Undang

Hukum undang-undang tercantum dalam peraturan peraturan perundang-undangan.

Untuk contoh undang-undang di Indonesia ialah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan Pemerintahan (PP), dan Keputusan Presiden (Kepres).

5. Hukum Yurisprudensi

Hukum yurisprudensi diartikan sebagai hukum yang terbentuk karena adanya keputusan dari hakim.

Contoh hukum yurisprudensi di Indonesia adalah penetapan status anak.

Nah, itulah informasi tentang penggolongan hukum di Indonesia berdasarkan sumber dan ciri-cirinya.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.