Find Us On Social Media :

Kemendikbud Buat Aturan Baru Soal Seragam Sekolah, Ada Pakaian Adat

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan aturan baru soal seragam sekolah.

GridKids.id - Kids, apakah kamu tahu ada aturan baru soal seragam sekolah jenjang SD, SMP dan SMA?

Nah, kali ini GridKids akan membahas mengenai aturan baru soal seragam sekolah, ya.

Jadi, pemerintah kita melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan aturan baru soal seragam sekolah.

Di dalam aturan baru yang suidah dikeluarkan ini ada beberapa poin penting yang perlu disimak.

Nantinya, para siswa SD hingga SMA akan menggunakan tiga jenis seragam yang berbeda.

Ketiga seragam tersebut adalah seragam nasional, seragam pramuka dan pakaian adat.

Nah, pakaian adat inilah yang menjadi aturan baru yang dikeluarkan pemerintah.

Soalnya, di peraturan sebelumnya belum ada kewajiban bagi murid untuk mengenakan pakaian adat.

Peraturan baru soal seragam sekolah terbaru ini memiliki maksud dan tujuan tertentu, lo.

Jadi peraturan ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik atau siswa.

Untuk lebih lengkapnya, yuk simak informasi soal seragam sekolah terbaru ini, yuk.

Baca Juga: Ameena Viral Pakai Seragam SMA Bak Milea, Aurel Hermansyah Justru Heboh karena Hal Ini