Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan untuk menegakkan norma-norma hukum di masyarakat.
Diperlukan peran penegak hukum yang berlaku untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Penegak hukum harus bisa jujur dan adil agar dipercaya masyarakat dan dapat menjalankan peranannya masing-masing yang diatur dalam undang-undang.
Definisi Penegakan Hukum Menurut para Ahli
Jimly Asshiddiqie mengartikan penegakan hukum sebagai berikut:
"Proses dilakukannya upaya untuk tegak atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata, sebagai pedoman perilaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum di kehidupan bermasyarakat dan bernegara."
Sedangkan menurut Harun M. Husein, penegakan hukum adalah:
"Penyelenggaraan hukum oleh petugas penegak hukum dan oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan hukum yang berlaku."
Lalu Soerjono Soekanto mengartikan penegakan hukum sebagai:
"Upaya menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian hidup."
Tujuan Penegakan Hukum
Ada beberapa tujuan penegakan hukum, antara lain:
1. Menciptakan lingkungan yang aman
Baca Juga: Dasar Hukum Perlindungan dan Penegak Hukum Berdasarkan UUD 1945 di Indonesia