Sistem parlementer mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan Indonesia dan diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950.
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi terpimpin adalah bentuk sistem pemerintahan yang dipimpin oleh presiden secara mutlak dan otoriter.
Nah, demokrasi ini telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat.
Menurut UUD 1945, seorang presiden memiliki kesempatan untuk bertahan sekurang-kurangnya lima tahun.
Namun, menurut Ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu tersebut.
Diketahui berakhirnya pemerintahan Soekarno menjadi akhir dari berlakunya demokrasi terpimpin di Indonesia, Kids.
3. Demokrasi Pancasila (1966-1998)
Demokrasi Pancasila berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Tap MPRS/MPR.
Demokrasi Pancasila ialah demokrasi di Indonesia yang berbentuk konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
Baca Juga: 3 Jenis Demokrasi Berdasarkan Perhatiannya: Material, Formal, dan Gabungan