Find Us On Social Media :

Hak-Hak Warga Negara dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

Tiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

GridKids.id - Kids, pada artikel GridKids sebelumnya kamu sudah diajak mengenal tentang contoh-contoh hak dan kewajiban dari warga negara.

Selain itu, kamu juga sudah mengenal tentang beberapa upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan pengingkaran hak hingga kewajiban warga negara.

Pada artikel kali ini, GridKids akan mengajakmu belajar tentang hak dan kewajiban warga negara.

Selain tercermin dalam sila-sila pancasila, hak dan kewajiban warga negara juga tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Konstitusi, warga negara Indonesia punya beberapa kewajiban, di antaranya:

- Menaati hukum dan pemerintahan

- Menghormati HAM orang lain dan enggak melanggarnya.

- Bersikap tunduk pada undang-undang negara.

- Turut serta dalam upaya pembelaan negara dan menjaga pertahanan juga keamanan negara.

Hak warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tercantum dalam bulir-bulir yaitu pasal 27-34 UUD 1945.

Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila dalam Pancasila

1. Pasal 28 A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2. Pasal 28 B

ayat (1): Warga negara berhak membentuk keluarga melalui pernikahan yang sah.

ayat (2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.

3. Pasal 28 C

Ayat (1): Setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusi.

Ayat (2): Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

4. Pasal 28 D

Ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.

Ayat (2): Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ayat (3): Menjamin hak yang sama dalam ikut sertanya seseorang dalam pemerintahan.

Baca Juga: 8 Upaya Pencegahan Pelanggaran dan Pengingkaran Hak dan Kewajiban Warga Negara

Ayat (4): Menjamin hak setiap warga negara atas status kewarganegaraan.

5. Pasal 28 E

Ayat (1): Hak setiap orang untuk memilih dan memluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak untuk kembali.

Ayat (2): Setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya.

Ayat (3): Setiap orang bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

6. Pasal 28 F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Serta berhak untuk mencari, memeroleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

7. Pasal 28 G

Pasal ini bicara tentang perlindungan pemerintah dan negara atas hak tiap orang untuk memeroleh izin dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman.

Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain.

Baca Juga: 5 Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli dan Contohnya

8. Pasal 28 H

Pasal ini berisi tentang: hak setiap orang untuk menerima kelahiran dan batin; memeroleh tempat tinggal yang layak; hak untuk perawatan kesehatan yang layak; hak untuk mendapatkan persetujuan dan bantuan khusus untuk memeroleh kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persetujuan dan keadilan; hak setiap orang untuk jaminan sosial; dan hak kepemilikan pribadi yang tak boleh diambil secara semenang-menang.

9. Pasal 28 I

Ayat (1): Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tak diatur atas dasar hukum yang berlaku surut adalah HAM yang tak bisa dikurangi dalam kondisi apapun.

Ayat (2): Hak untuk bebas dari diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif.

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.