Find Us On Social Media :

Hak-Hak Warga Negara dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

Tiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

GridKids.id - Kids, pada artikel GridKids sebelumnya kamu sudah diajak mengenal tentang contoh-contoh hak dan kewajiban dari warga negara.

Selain itu, kamu juga sudah mengenal tentang beberapa upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan pengingkaran hak hingga kewajiban warga negara.

Pada artikel kali ini, GridKids akan mengajakmu belajar tentang hak dan kewajiban warga negara.

Selain tercermin dalam sila-sila pancasila, hak dan kewajiban warga negara juga tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Konstitusi, warga negara Indonesia punya beberapa kewajiban, di antaranya:

- Menaati hukum dan pemerintahan

- Menghormati HAM orang lain dan enggak melanggarnya.

- Bersikap tunduk pada undang-undang negara.

- Turut serta dalam upaya pembelaan negara dan menjaga pertahanan juga keamanan negara.

Hak warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tercantum dalam bulir-bulir yaitu pasal 27-34 UUD 1945.

Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila dalam Pancasila