Penyediaan call center 112 adalah sebuah usaha pemerintah daerah untuk menyegerakan pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Beberapa kondisi darurat yang wajib ditangani sesegera mungkin.
Beberapa contohnya seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan gangguan kesehatan, hingga gangguan keamanan karena terganggunya ketertiban umum di tengah masyarakat.
Panggilan dari masyarakat yang diterima di Call Center akan diterima oleh operator (call taker) di Call Center 112.
Lalu akan diteruskan ke petugas pengarah (dispatcher) yang akan menentukan jenis kondisi darurat yang terjadi.
Setelah itu dispatcher meneruskan informasi tersebut ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedaruratan, kepolisian, atau petugas lapangan yang bisa segera turun ke penanganan kondisi darurat.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.