GridKids.id - Pada 30 Agustus 2022, Bank Indonesia (BI) menarik dua uang rupiah dari peredaran, Kids.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 24/15/PBI/2022.
Itu artinya, kedua maka uang tersebut sudah enggak bisa digunakan lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
Kalau masih ada yang memiliki uang-uang tersebut, bisa menukarkan atau tetap menyimpannya.
Batas penukaran uang tersebut adalah 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Pada 5 tahun pertama, masyarakat bisa menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia (BI) di seluruh Indonesia.
Sedangkan 5 tahun berikutnya, masyarakat cuma bisa menukarkannya di kantor Bank Indonesia.
Kalau lebih dari 10 tahun, uang tersebut sudah enggak bisa ditugarkan lagi.
Sampai saat ini, total Bank Indonesia sudah mencabut 39 uang rupiah.
Enggak cuma uang kertas, tapi juga uang-uang logam.
Lalu, uang apa saja yang dicabut oleh BI pada akhir bulan lalu?
Baca Juga: 9 Daftar Negara yang Menggunakan Mata Uang Dinar Sebagai Alat Tukar
Uang Rupiah Khusus
Pada 30 Agustus 2022, Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran per 30 Agustus 2022.
Kedua uang rupiah yang dicabut itu adalah:
- Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
- Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
Dijual Kembali
Merupakan uang rupiah khusus, kedua jenis uang tersebut tentu banyak dicari. Terutama saat sudah ditarik dari peredaran.
Enggak sedikit orang yang kemudian menjual kembali kedua uang ini.
Misalnya saja, di salah satu toko online, uang pecahan tersebut dijual seharga puluhan juta rupiah.
Menariknya, uang tersebut laku terjual, lo!
Biasanya, yang mengumpulkan uang khusus atau uang langka adalah para kolektor, Kids.
Baca Juga: Daftar 19 Mata Uang Negara Asia Berat, Salah Satunya Riyal Saudi
Nah, apakah kamu memiliki salah satu uang rupiah khusus yang baru saja dicabut dari peredaran ini?
Kalau iya, sebaiknya simpan dengan baik karena uang tersebut enggak akan beredar lagi.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.