Find Us On Social Media :

Berlaku 30 Agustus 2022, Bank Indonesia Tarik 2 Uang Rupiah Khusus dari Peredaran

Bank Indonesia menarik 2 uang rupiah dari peredaran, yaitu 2 Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995

Uang Rupiah Khusus

Pada 30 Agustus 2022, Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran per 30 Agustus 2022. 

Kedua uang rupiah yang dicabut itu adalah:

- Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000

- Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Dijual Kembali

Merupakan uang rupiah khusus, kedua jenis uang tersebut tentu banyak dicari. Terutama saat sudah ditarik dari peredaran.

Enggak sedikit orang yang kemudian menjual kembali kedua uang ini.

Misalnya saja, di salah satu toko online, uang pecahan tersebut dijual seharga puluhan juta rupiah.

Menariknya, uang tersebut laku terjual, lo!

Biasanya, yang mengumpulkan uang khusus atau uang langka adalah para kolektor, Kids.

Baca Juga: Daftar 19 Mata Uang Negara Asia Berat, Salah Satunya Riyal Saudi

Nah, apakah kamu memiliki salah satu uang rupiah khusus yang baru saja dicabut dari peredaran ini?

Kalau iya, sebaiknya simpan dengan baik karena uang tersebut enggak akan beredar lagi.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.