GridKids.id - Kids, selamat 17 Agustus! Hari ini merupakan hari istimewa bagi Indonesia karena tanggal 17 Agustus diperangati sebagai Hari Kemerdekaan.
17 Agustus identik dengan pengibaran bendera kebangsaan kita yaitu bendera merah putih.
Pengibaran bendera merah putih merupakan bentuk rasa hormat pada para pahlawan-pahlawan yang sudah berkorban memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Tapi, tahukah kamu bahwa untuk mengibarkan bendera bangsa kita ada ketentuannya sendiri dan enggak boleh sembarangan?
Aturan pemasangan bendera merah putih tertulis dalam undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam undang-undang tersebut, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan tiap 17 Agustus, di lingkungan rumah, sekolah, gedung-gedung perkantoran, hingga di dalam transportasi umum dan kendaraan pribadi yang digunakan pada tanggal tersebut.
Selain dikibarkan pada 17 Agustus, pemerintah juga menganjurkan pengibaran bendera ketika rakyat bergembira atau berduka.
Ketika rakyat berduka karena tokoh penting meninggal dunia, pengibaran bendera merah putih akan dilakukan setengah tiang.
Bendera merah putih juga enggak boleh dikibarkan di malam hari karena pengibaran dan pemasangan bendera harus dilakukan di jangka waktu matahari terbit hingga terbenam.
Inilah kenapa upacara pengibaran bendera biasa dilakukan di pagi hari setelah matahari terbit dan posisinya sudah naik dan tampak.
Sedangkan upacara penurunan bendera akan dilakukan sore hari sebelum matahari terbenam sempurna.
Baca Juga: 7 Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih Menurut Undang-Undang
Fakta Menarik Bendera Merah Putih
1. Warna bendera merah putih disebut berasal dari mitologi Austronesia yang ketika itu merupakan rumpun bangsa yang menyebar dan menetap di wilayah Indonesia di masa lalu.
2. Warna merah pada bendera negara Indonesia melambangkan keberanian, sedangkan oleh bangsa Austronesia melambangkan langit, sedangkan putih melambangkan kesucian, menggambarkan tanah.
3. Bendera kerajaan zaman dulu sering menggunakan unsur merah dan putih sebagai panji-panji kebesarannya.
4. Bendera merah putih juga digunakan oleh pasukan perang Pangeran Diponegoro dalam pertempuran melawan penjajah Belanda sebagai simbol keberanian dan perjuangan.
5. Bendera merah putih dikibarkan pertama kali pada Kongres Pemuda II tepatnya pada momentum Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Pengibaran pertamanya dilarang oleh pemerintah Belanda.
6. 17 Agustus 1945 adalah momentum resmi bendera merah putih ditetapkan jadi bendera negara Indonesia.
7. Bendera pusaka merah putih yang dikibarkan pada momentum proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dijahit sendiri oleh Ibu Fatmawati.
8. Bendera Pusaka pernah dirobek jadi dua bagian untuk menghindarkan dari sitaan Belanda.
9. Bendera Pusaka sudah enggak digunakan lagi sejak 1968 tapi selalu diikutsertakan pada upacara kemerdekaan tiap tahun yang diselenggarakan di Istana Merdeka.
Baca Juga: 10 Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih Menurut UUD 1945
10. Bendera Pusaka disimpan dalam ruangan khusus bernama Ruang Bendera Pusaka di Istana Merdeka.
Di ruangan khusus itulah suhu dan kelembapan cocok untuk menyimpan bendera pusaka supaya tetap awet dan enggak rusak.
11. Indonesia bukan satu-satunya negara yang punya warna bendera nasional berwarna merah putih.
Ada Monako di Eropa Barat yang punya warna serupa, bedanya rasio ukuran bendera Monako yaitu 4:5, sedangkan Indonesia 2:3.
12. Duplikat bendera pusaka diganti tiga kali, duplikat pertama pada 1969-1984, duplikat kedua pada 1985-2014, dan duplikat ketiganya pada 2015- sampai saat ini.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.