Find Us On Social Media :

Bertambah 3 Provinsi, Ini Daerah yang Disahkan DPR Jadi Provinsi Baru di Indonesia

Hasil rapat paripurna DPR RI, Indonesia terdiri dari 37 provinsi yang sebelumnya terdiri dari 34 provinsi.

GridKids.id - Kids, tahukah kamu jika provinsi di Indonesia akan bertambah menjadi 37 provinsi?

Melansir dari Kompas.com, pada Kamis (30/6) dilaksanakannya rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan tiga RUU pembentukan provinsi di Papua menjadi Undang-Undang.

Nah, tiga provinsi tersebut ialah Papua Selatan, Papua, Tengah, dan Papua Pegunungan.

Ketiga daerah tersebut merupakan pemekaran dari provinsi Papua induk, ya.

Nah, hasil dari rapat tersebut, Indonesia terdiri dari 37 provinsi yang sebelumnya terdiri dari 34 provinsi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), provinsi adalah wilayah atau daerah yang dikepalai oleh gubernur.

Yuk, simak informasi berikut ini tentang 3 daerah yang menjadi provinsi terbaru di Indonesia!

3 Provinsi Baru di Indonesia

Tiga provinsi baru di Papua adalah Provinsi Papua Selatan dengan Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan Kabupaten Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan Kabupaten Jayawijaya.

Baca Juga: Daftar Hari Jadi 34 Provinsi di Indonesia, dari Aceh sampai Papua

Selain mengesahkan provinsi baru di Indonesia, DPR RI juga menyepakati wilayah cakupan tiga provinsi baru.