Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Hal ini sudah tercantum dalam pasal 2 UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang berbunyi:
"Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara."
Landasan idiil merupakan dasar dari ideologi suatu negara yang berlandasakan Pancasila untuk membentuk kebijakan luar negeri.
Hal ini berarti kelima sila Pancasila dijadikan sebagai dasar atau pedoman untuk melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif.
1. Sila Pertama
Sila pertama berarti bahwa bangsa Indonesia adalah makhluk Tuhan yang berpegang teguh dengan percaya dan yakin pada ajaran Tuhan.
Berdasarkan prinsip ketuhanan, Indonesia menjalankan pemerintahan dan kehidupan yang bernegara.
2. Sila Kedua
Baca Juga: Materi Kelas 6 SD: Apa Bunyi dan Makna dari UUD 1945 Pasal 27?
Sila kedua berarti merupakan bentuk dari penolakan terhadap segala bentuk penindasan yang ada.
Prinsip kemanusiaan menunjukkan tentang persamaan derajat yang dimiliki manusia, tak membedakan status sosial, jabatan, dan unsur lainnya.
3. Sila Ketiga