Find Us On Social Media :

Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua, 29 Mei - 1 Juni dan 10 -17 Juli 1945

(Ilustrasi) Ini hasil sidang BPUPKI pertama dan kedua guna menentukan dasar negara.

GridKids.id - Apa kamu tahu hasil sidang Badan Penyelidik usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI?

BPUPKI merupakan badan yang dibentuk oleh Jepang pada 29 April 1945.

Saat itu, tujuan membentuk BPUPKI ialah mengkaji bentuk dasar negara serta sistem pemerintahan yang tepat untuk Indonesia.

BPUPKI sendiri melakukan dua kali sidang untuk membahas sejumlah agenda.

Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 guna merumuskan dasar negara Indonesia.

Sedangkan sidang kedua BPUPKI dilakukan pada 10-17 Juli 1945.

Berikut hasil sidang BPUPKI:

Sidang Pertama BPUKI (29 Mei – 1 Juni 1945)

Pada sidang pertama BPUPKI membahas rumusan dasar negara.

Baca Juga: Mengenal Tujuan Pembentukan BPUPKI dalam Meraih Kemerdekaan Indonesia

Dalam sidang kali ini ada tiga tokoh yang memberikan pidato yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. 

Untuk sidang pada 29 Mei 1945 menghasilkan sebuah rumusan lima asas negara dari Prof. Mohammad Yamin.

Sidang pada 29 Mei 1945 menghasilkan gagasan rumusan 5 asas negara Republik Indonesia dari Mohammad Yamin, berikut:

• Peri Kebangsaan • Peri Kemanusiaan • Peri Ketuhanan • Peri Kerakyatan • Kesejahteraan Rakyat

Pada sidang 31 Mei 1945 giliran Soepomo yang memberikan gagasannya berkaitan lima prinsip dasar negara, berikut:

Baca Juga: Materi PPKN Kelas 7 SMP: Sejarah Pembentukan BPUPKI dan PPKI

• Persatuan • Kekeluargaan • Keseimbangan lahir batin • Musyawarah • Keadilan sosial

Pada 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan gagasannya berkaitan rumusan lima sila dasar negara, berikut:

• Kebangsaan Indonesia • Internasionalisme dan peri kemanusiaan • Mufakat atau demokrasi

Baca Juga: Mengenal Sejarah dan Sejumlah Tugas BPUPKI, Materi PPKN Kelas 7 SMP

• Kesejahteraan sosial • Ketuhanan Yang Maha Esa

Sidang Kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945)

Sidang kedua BPUPKI membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), bentuk negara, wilayah negara, dan kewarganegaraan Indonesia.

Berikut hasilnya:

• Rencana Hukum Dasar negara Indonesia.

• Memutuskan Piagam Jakarta menjadi pembukaan hukum dasar dengan beberapa perubahan.

• Frasa “Hukum Dasar” pada alinea keempat diganti menjadi Undang-Undang Dasar.

• Kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Baca Juga: Materi PPKN Kelas 7: Daftar Anggota BPUPKI dalam Menyusun Dasar Negara

• Lalu, di antara kata permusyawaratan dan perwakilan dalam Undang-Undang Dasar diberi garis miring.

 

----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.