Find Us On Social Media :

Materi Sosiologi Kelas 7 Halaman 121: Apa Fungsi Lembaga Politik dan Hukum?

Materi Sosiologi Kelas 7 SMP: Fungsi-fungsi lembaga politik dan hukum.

GridKids.id - Kids, di dalam sebuah negara tentu terdapat sebuah pemerintahan dan interaksi antar masyarakat.Maka dari itu, sebuah negara memerlukan keberadaan lembaga politik dan hukum.

Kali ini, GridKids akan membahas materi Sosiologi Kelas 7 SMP Halaman 121 mengenai fungsi-fungsi lembaga politik dan hukum.

Agar proses pemerintahan dan interaksi antar masyarakatnya berjalan dengan teratur, maka dibentuklah aturan atau sebuah lembaga sosial.

Lembaga sosial untuk mengatur hal ini disebut sebagai lembaga politik dan hukum.

Yap! Benar sekali! Lembaga politik dan hukum termasuk ke dalam lembaga sosial.

Lembaga sosial merupakan suatu sistem tata kelakukan dan hubungan yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Lembaga sosial dibentuk agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup dalam berbagai bidang kehidupan, di antaranya seperti bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, dan budaya.

Berikut ini pembahasan materi Sosiologi Kelas 7 SMP Halaman 121 mengenai fungsi-fungsi lembaga politik dan hukum. Simak, yuk!

Baca Juga: Mengenal Peran Lembaga Sosial dalam Keluarga serta Fungsi-fungsinya

Materi Sosiologi Kelas 7: Fungsi Lembaga Politik dan Hukum

Lembaga politik dan hukum adalah lembaga yang mengatur seluruh aktivitas mengenai pelaksanaan dan wewenang terkait kepentingan masyarakat.

Tujuannya lembaga politik dan lembaga hukum adalah agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib kehidupan bermasyarakat.

Salah satu contoh lembaga politik yang ada di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berfungsi sebagai wakil rakyat di pemerintahan pusat.

Selain itu, ada juga lembaga seperti:

- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

- Mahkamah Konstitusi (MK)

- Mahkamah Agung (MA)

- Komisi Yudisial (KY), dan lain sebagainya.

Baca Juga: Bela Negara: Pengertian, Konsep, Unsur, Landasan Hukum, dan Tujuan

Fungsi lembaga politik di antaranya adalah:

- Lembaga politik berfungsi untuk mengatur norma-norma tentang kekuasaan melalui undang-undang.

- Lembaga politik berfungsi sebagai pengontrol atas konflik yang terjadi.

- Menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, fungsi lembaga hukum di antaranya adalah:

- Menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat.

- Mengatur perilaku masyarakat agar sesuai dengan aturan hukum.

Nah, itu dia, Kids, pembahasan materi Sosiologi Kelas 7 SMP Halaman 121 mengenai fungsi-fungsi lembaga politik dan hukum.

Siapa yang bercita-cita bekerja di lembaga politik atau lembaga hukum, nih?

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.