Tercantum di dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari penjelasan definisi di atas, terdapat sejumlah elemen koperasi yang perlu diperhatikan, di antaranya adalah:
1. Perkumpulan orang-orang.
2. Koperasi bersifat sukarela.
3. Memiliki tujuan ekonomi bersama.
4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis.
5. Kontribusi modal yang adil.
6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.Baca Juga: Bentuk-Bentuk Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok, Materi Kelas 5 SD Tema 8
Ciri-Ciri Koperasi:
1. Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi.
2. Bertujuan untuk kepentingan ekonomi para anggota dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan hidup.