- Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap prokes dan surveilans (pengintaian) epidemiologis di satuan pendidikan
- Percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
- Memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan sesuai dengan keputusan bersama 4 menteri
- Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 menteri
Aturan PTM Terbatas yang diatur dalam SKB 4 Menteri sudah disesuaikan mendasarkan pelaksanaan PTM Terbatas pada cakupan vaksinasi di setiap daerah.
Aturan ini dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Kemendikbud 160/p/2021.
Satuan pendidikan yang terbukti melanggar prokes diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan COVID-19 atau tim pembina UKS.
Baca Juga: Selalu Tampil Konsisten, Pep Guardiola Minta Semua Pemain Man City Belajar dari Gabriel Jesus
Perbedaan Aturan Berdasarkan Kriteria Wilayah
Aturan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dibedakan berdasarkan kriteria wilayah sebagai berikut:
1. PPKM level 1 dan 2
Kriteria yang harus dipenuhi bagi satuan pendidikan berstatus PPKM level 1 dan 2 yakni pendidik dan tenaga kependidikan sudah mendapat vaksinasi dosis 2 lebih dari 80 persen.