GridKids.id - Kasus virus corona di Indonesia sempat mengalami kenaikan kasus pada bulan Febuari 2022.
Kabar baiknya, kini Indonesia terus mengalami penurunan kasus COVID-19.
Untuk itu, Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi COVID-19.
Rincian Aturan PTM Terbatas
Adapun aturan PTM Terbatas yang disebutkan di dalam SE Mendikbudristek 3/2022, yakni:
1. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri
2. Orangtua/Wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
3. Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
Baca Juga: Bikin Bangga Indonesia, Sederet Artis Muda Tanah Air Lulusan Universitas Ternama Dunia
- Menyosialisasikan penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik
- Memastikan penerapan prokes secara ketat oleh satuan pendidikan