GridKids.id - Saat ini Pemerintah Indonesia sedang mengusahakan untuk merancang dan mendorong Indonesia untuk melakukan kebijakan transisi Pandemi COVID-19 ke fase endemi.
Namun, perubahan status negara menjadi Endemi COVID-19 hanya bisa diputuskan oleh World Health Organization (WHO).
Hal ini disampaikan oleh Bapak Dicky Budiman, Epidemiolog Griffith University Australia, menurut beliau kewenangan WHO itu sudah diatur dalam IHR (International Health Regulation) yang wajib dipatuhi oleh semua negara dunia.
Ketika bicara tentang transisi pandemi ke endemi, tentunya keadaan dan kebijakan pemerintah untuk beberapa bidang akan mengalami perubahan.
Salah satu yang disoroti adalah perubahan kebijakan biaya perawatan COVID-19 yang enggak lagi ditanggung pemerintah.
Dilansir dari kompas.com, menurut Ibu Siti Nadia Tarmidzi, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, perubahan status pandemi menjadi endemi maka biaya perawatan kesehatan pasien COVID-19 akan disesuaikan dengan mekanisme pembiayaan kesehatan yang berlaku.
Masyarakat akan menanggung biaya perawatan kesehatannya secara mandiri, sama sebelum pandemi berlangsung.
Selama pandemi COVID-19 berlangsung pembiayaan kesehatan masyarakat yang dirawat di rumah sakit ditanggung oleh pemerintah.
Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan memeroleh layanan telemedicine dan obat gratis.
Baca Juga: Tren Kasus Terus Menurun, Masih Perlukah Vaksinasi COVID-19?
Indonesia menuju fase Endemi COVID-19