Hal ini disebabkan karena penghapusan syarat tes PCR-Antigen untuk pelaku perjalanan domestik enggak semerta menghilangkan risiko penularan COVID-19 yang bisa memicu lonjakan kasus pasca kebijakan ini diberlakukan selama beberapa waktu.
Pihak Kemenkes RI, melalui juru bicara Vaksinasi COVID-19, Ibu Siti Nadia Tarmizi, menekankan bahwa tanpa syarat tes PCR-Antigen atau sudah memeroleh vaksinasi lengkap sekalipun protokol kesehatan tetap perlu diterapkan dan menjadi bagian yang selalu jadi bagian dari masyarakat.
Selama perjalanan, masyarakat juga dihimbau untuk menggunakan masker medis atau masker kain sebanyak 3 lapis yang menutupi mulut dan dagu secara benar.
Pelaku perjalanan domestik juga disarankan untuk mengganti maskernya secara berkala dan rutin untuk selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
Ketika perjalanan dilakukan, masyarakat juga sebaiknya mengurangi interaksi dengan penumpang lainnya, dan enggak makan atau minum bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan durasi kurang dari dua jam.
Intinya sebisa mungkin mengurangi intensitas membuka masker selama perjalanan berlangsung.
Dengan protokol kesehatan yang ketat diharapkan pelonggaran aturan perjalanan yang diterapkan pemerintah akan mendukung upaya mewujudkan masa transisi yang aman dan minim risiko lonjakan kasus COVID-19 lagi.
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.