Find Us On Social Media :

Pemerintah Hapus Syarat PCR-Antigen untuk Pelaku Perjalanan Domestik

(Ilustrasi) pelaku perjalanan domestik tak perlu melakukan tes PCR atau Antigen, imi sejumlah syarat terbaru.

GridKids.id - Pemerintah keluarkan aturan baru untuk pelaku perjalanan domestik tak perlu melakukan tes antigen atau PCR.

Namun hal tersebut hanya berlaku untuk masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Kebijakan baru tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Pak Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Pak Luhut menyebut, kebijakan baru ini diambil setelah melihat situasi pandemi di tanah air terus membaik.

"Tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, begitu pun halnya dengan rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga melandai," kata Pak Luhut.

Beberapa aturan kebijakan terbaru PPKM Jawa Bali 8-14 Maret 2022, berikut:

1. Pelaku perjalanan domestik tanpa PCR dan antigen

Pemerintah segera menerapkan aturan baru untuk pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi udara, darat, dan laut.

Ini karena, pelaku perjalanan domestik tak perlu menunjukan bukti hasil tes antigen atau PCR negatif.

Meski begitu, pelaku perjalanan harus menyertakan bukti vaksinasi dosis kedua atau booster.

Baca Juga: Berbeda Tiap Kasus, Ini Durasi Isolasi Mandiri Pasien COVID-19 Varian Omicron

2. Kompetisi olahraga

Pemerintah juga memberi lampu hijau untuk kompetisi olahraga bisa disaksikan penonton.

Syarat untuk menonton kompetisi olahraga yaitu, sudah mendapatkan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk kepasitas penonton dibatasi, berikut daftarnya:

1. PPKM Level 4: 25 persen

2. PPKM Level 3: 50 persen

3. PPKM Level 2: 75 persen

4. PPKM Level 1: 100 persen

3. Pelaku perjalanan luar negeri

Baca Juga: Ciri-Ciri dan Gejala Varian Omicron, Apakah Terdeteksi Oleh PCR Test?

Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan baru untuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali.

Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Bali bebas karantina

Bebas karantina untuk PPLN yang tiba di Bali sudah dilakukan uji coba sejak 7 Maret.

Meski begitu ada sejumlah syarat untuk bebas karantina di Bali.

Berikut sejumlah syaratnya:

1. PPLN yang tiba di Bali harus menunjukan bukti pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari.

Untuk WNI menunjukan bukti domisili Bali.

2. PPLN harus sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster.

3. PPLN harus melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes dinyatakan negatif.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Berpergian Sejauh 250 KM Wajib Tes Swab PCR

4. PPLN harus mempunyai asuransi kesehatan.

Nah, itu tadi sejumlah aturan baru salah satunya tak mewajibkan tes PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan domestik.

Baca Juga: Jangan Panik, Lakukan 3 Hal Ini Guna Mencegah Long COVID, Apa Saja?

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.