GridKids.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival).
Visa on arrival (VOA) ini khusus bagi wisatawan warga negara asing yang telah ditentukan untuk mengunjungi pulau Bali.
WNA dari 23 negara diperbolehkan berwisata khusus hanya di Bali yang mulai diterapkan Senin (7/3/2022).
Namun aturan hanya berlaku bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Bali.Terdapat 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA khusus wisata.
Perlu diketahui bahwa VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Namun, Orang Asing pemegang VOA khusus wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, enggak harus di Bali.
Lalu, negara mana saja yang terdaftar dalam Visa on Arrival di Bali?
Simak langsung ulasannya berikut ini!
Baca Juga: Mau Bepergian ke Luar Negeri? Kenali Jenis-Jenis Visa dan Kegunaannya
Visa on Arrival Khusus 23 Negara untuk Kunjungi Bali
Terdapat persyaratan khusus yang harus disiapkan bagi WNA yang ingin mendapatkan VOA khusus wisata.
Mereka wajib memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan hingga tiket untuk kembali ke negaranya.
23 Negara yang Terdaftar dalam Visa on Arrival:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Belanda
4. Brunei Darussalam
5. Filipina
6. Inggris
7. Italia
8. Jepang
9. Jerman
10. Kamboja
Baca Juga: 10 Urutan Negara dengan Paspor Terlemah di Dunia, Asia Mendominasi
11. Kanada
12. Korea Selatan
13. Laos
14. Malaysia
15. Myanmar
16. Perancis
17. Qatar
18. Selandia Baru
19. Singapura
20. Thailand
21. Turki
22. Uni Emirat Arab
23. Vietnam
Baca Juga: Kabar Baik! Amerika Serikat Akan Menambah Kuota Visa Pelajar Indonesia
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.