Find Us On Social Media :

Imigrasi Buka Visa on Arrival Khusus 23 Negara untuk Mengunjungi Bali

Imigrasi buka visa on arrival khusus 23 negara untuk mengunjungi Bali.

GridKids.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival).

Visa on arrival (VOA) ini khusus bagi wisatawan warga negara asing yang telah ditentukan untuk mengunjungi pulau Bali.

WNA dari 23 negara diperbolehkan berwisata khusus hanya di Bali yang mulai diterapkan Senin (7/3/2022).

Namun aturan hanya berlaku bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Bali.Terdapat 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA khusus wisata.

Perlu diketahui bahwa VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Namun, Orang Asing pemegang VOA khusus wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, enggak harus di Bali.

Lalu, negara mana saja yang terdaftar dalam Visa on Arrival di Bali?

Simak langsung ulasannya berikut ini!

Baca Juga: Mau Bepergian ke Luar Negeri? Kenali Jenis-Jenis Visa dan Kegunaannya

Visa on Arrival Khusus 23 Negara untuk Kunjungi Bali

Terdapat persyaratan khusus yang harus disiapkan bagi WNA yang ingin mendapatkan VOA khusus wisata.