Find Us On Social Media :

Cara Mudah Mendapatkan Obat Gratis untuk Pasien COVID-19 dari Kemenkes

(Ilustrasi) ini cara mendapatkan obat gratis dari Kemenkes untuk pasien COVID-19 yang isolasi mandiri.

GridKids.id - Kasus COVID-19 varian omicron di Indonesia mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir, Kids.

Selain itu, pasien COVID-19 varian Omicron sebagian besar memiliki gejala ringan hingga tak bergejala. 

Oleh sebab itu, pemerintah menyarankan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah tak perlu ke rumah sakit.

Hal tersebut disarankan oleh Kementerian Kesehatan untuk mengurangi beban rumah sakit.

Meski begitu, ketersedian tempat tidur di rumah sakit diutamakan untuk pasien COVID-19 varian omicron bergejala sedang, berat, kritis, dan komorbid.

Untuk pasien COVID-19 bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah dan Kemenkes memberikan layanan konsultasi serta obat gratis.

Lantas, bagaimana mendapatkan obat gratis selama isolasi mandiri? Yuk, kita cari tahu.

1. Ciri-Ciri gejala ringan pasien COVID-19 yang disarankan isolasi mandiri:

1. Batuk

Baca Juga: Alami Peningkatan Kasus, Stok Obat COVID-19 Tetap Aman, Ini Penjelasannya

2. Pilek

3. Demam

4. Sakutrasi oksigen di atas 95%

2. obat gratis

Pasien COVID-19 yang memiliki gejala ringan bisa mendapatkan obat dan konsultasi gratis.

Obat gratis dari pemerintah terdiri dari sejumlah paket, antara lain:

1. Paket A

Paket A diberikan kepada pasien COVID-19 varian Omicron tanpa gejala atau OTG.  

Untuk paket obat tersebut antara lain:

Baca Juga: Kabar Baik, WHO Memberi Rekomendasi Dua Obat COVID-19, Apa Saja?

1. Multivitamin C, B, E, dan Zinc.

Obat tersebut diberikan dengan dosis 1 x 1 selama 10 hari dan aman dikonsumsi semua umur.

2. Paket B

Paket obat gratis selanjutnya diberikan kepada pasien COVID-19 bergejala ringan, obat tersebut antara lain:

1. Multivitamin C, B, E, dan Zinc, dosis 1 x 1 sebanyak 10 tablet.

2. Favipiravir 200 mg berjumlah 40 kaplet.

3. Molnupiravir 200 mg, dosis: 2 X 4 tablet, jumlah 40 tablet.

4. Paracetamol 500 mg, dosis: jika perlu, jumlah : 10 tablet.

3. Telemedisin bagi pasien isoman

Baca Juga: Bukan untuk Obat COVID-19, Kenali Berbagai Manfaat Kesehatan dari Air Kelapa

1. Pasien COVID-19 melakukan tes PCR di tempat yang terhubung dengan Kemenkes

2. Jika dinyatakan positif maka Laboratorium akan mengirimkan hasilnya ke Kemenkes.

3. Setelah itu, pasien akan menerima WhatsApp terkait konfirmasi dari Kemenkes.

Selain itu, kamu bisa mengecek NIK di isoman.kemkes.go.id.

4. Setelah itu, pasien bisa melakukan skrining di salah satu dari 17 pilihan layanan telemedisin.

5. Pasien yang melakukan isolasi mandiri bisa mendapatkan resep digital. 

6. Pasien bisa menembus resep digital bisa mengakses isoman.kemkes.go.id/tebusresep.

7. Resep akan diproses oleh Kimia Farma dan dikirim oleh ekspedisi yang bekerjasama dengan pemerintah. Baca Juga: Belum ada Vaksin dan Obat COVID-19, Bagaimana Dokter Tangani Pasien Virus Corona?

----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.