Find Us On Social Media :

Pasien COVID-19 Bergejala Ringan dan Tanpa Gejala Dihimbau Isoman di Rumah, Begini Penjelasan Kemenkes

Potret seseorang sedang mengukur suhu tubuhnya menggunakan termometer.

Menurut Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, ada beberapa syarat untuk rumah yang digunakan sebagai tempat isolasi mandiri, yaitu:

1. Bisa tinggal di kamar yang terpisah, lebih baik jika memiliki lantai terpisah agar meminimalisir kemungkinan penularan ke anggota keluarga lainnya.

2. Memiliki kamar mandi terpisah dengan penghuni rumah lainnya.

3. Memiliki akses untuk menggunakan oksimeter, karena harus dicek berkala.

Jika syarat tersebut enggak bisa dipenuhi, pasien COVID-19 harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat yang disediakan pemerintah.

Pasien COVID-19 tanpa gejala diwajibkan melakukan isolasi mandiri minimal 10 hari sejak dikonfirmasi positif COVID-19.

Sedangkan pasien dengan gejala ringan wajib melakukan isolasi mandisi selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah setidaknya sekurangnya 3 hari bebas dari gejala demam dan gangguan pernapasan.

Jadi, jika setelah isolasi mandiri selama 10 hari masih terdapat gejala, maka masa isolasi perlu ditambah dan diperpanjang hingga 3 hari lagi sampai pasien bebas dari semua gejala.

Baca Juga: Terinfeksi COVID-19 Varian Omicron? Ini Syarat dan Lama Durasi Isolasi Mandiri di Rumah

 

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.