Find Us On Social Media :

Pengertian Pers dan Ciri-cirinya Sebagai Media Informasi Publik

Potret jurnalis sedang melakukan proses peliputan berita.

Dilansir dari kompas.com, Dahlan Surbakti dalam jurnalnya yang berjudul Peran dan Fungsi Pers Menurut Undang-Undang Pers Tahun 1999 serta perkembangannya yang terbit pada 2015, terdapat lima ciri-ciri pers menurut K. Baschwitz, di antaranya:

1. Publisitas: Pesan yang coba disampaikan oleh kegiatan pers terbuka untuk siapa saja atau bersifat publik.

2. Aktualitas: Berita yang dimuat oleh pers adalah sebuah laporan peristiwa yang terbaru atau terkini.

3. Periodisitas: Penerbitan atau penayangan informasi bersifat teratur sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Misal, harian, mingguan, bulanan, dan lain sebagainya.

4. Universalitas: Pesan, isi, maupun acara yang disampaikan oleh pers memiliki keberagaman bentuk yang memuat segala aspek kehidupan manusia.

5. Komersialitas: Pers memiliki fungsi bisnis atau merupakan sebuah komoditas yang ditunjukkan dengan adanya penayangan iklan di koran atau surat kabar, iklan televisi maupun siaran radio, dan lain sebagainya.

Nah, Kids, itulah tadi uraian tentang pengertian dan ciri-ciri dari pers yang ternyata hanya terpaku pada produksi media cetak, pers kini sudah dipahami sebagai segala bentuk kegiatan jurnalistik pengumpulan berita untuk publik.

Keberadaan pers berperan sebagai pihak yang menyampaikan berbagai informasi terpercaya pada publik atau masyarakat luas tentang hal yang sedang terjadi di sebuah wilayah atau negara.

Baca Juga: Mengenal Reportase Jurnalistik: Pengertian, Teknik, dan Tahapannya

 

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.