Find Us On Social Media :

Pengertian Pers dan Ciri-cirinya Sebagai Media Informasi Publik

Potret jurnalis sedang melakukan proses peliputan berita.

GridKids.id - Kids, apa yang terlintas dalam benakmu jika mendengar tentang istilah pers?

Beberapa orang akan langsung membayangkan tentang kegiatan peliputan berita yang sering dilakukan secara eksklusif oleh tokoh-tokoh ternama yaitu jumpa pers.

Meski sebelumnya istilah pers mengacu pada berbagai hal yang berkaitan dengan media cetak, pemahaman pers saat ini sudah lebih meluas.

Dalam UU Nomor 40 Pasal 1 Ayat 1 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik dalam bentuk lainnya menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Istilah pers berasal dari bahasa Belanda pers yang artinya menekan atau mengepres.

Pers juga merupakan padanan kata dengan kata press dalam bahasa Inggris yang memiliki pengertian serupa.

Kini pers bisa dimaknai sebagai kegiatan komunikasi yang dilakukan tak hanya oleh media cetak atau media elektronik.

Lalu, apa saja ciri-ciri dari pers atau komunikasi publik ini? Simak uraian lebih lanjutnya di bawah ini, ya.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Profesi Jurnalis, Wartawan, dan Reporter Berita

Ciri-Ciri Pers