b. Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu yang dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Menurut UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lain yang menyerupai kertasnya.
2. Berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya
a. Uang kartal
Jenis uang yang dikeluarkan oleh negara berdasar undang-undang yang berlaku, sebagai alat pembayaran yang sah.
Uang kartal digunakan untuk melakukan transaksi ekonomi dan terdiri dari uang logam dan uang kertas.
Uang logam di Indonesia memiliki nilai antara Rp 100,00- Rp 1.000,00, dan uang kertasnya antara Rp 1.000,00 - Rp 100.000,00.
Baca Juga: Jenis-Jenis Bank Berdasar Kepemilikan dan Kegiatan Operasionalnya, Ekonomi Kelas 10
b. Uang Giral