Macam-Macam Demokrasi
1. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Demokrasi parlementer yang pertama adalah demokrasi yang menonjolkan peranan parlementer dan partai-partai.
Sistem ini berlaku sebulan pasca proklamasi kemerdekaan dan diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan 1950. Banyak ahli yang menilai bahwa demokrasi parlementer kurang cocok untuk Indonesia.
Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlemen ketika badan eksekutif yang terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta menteri-menterinya yang punya tanggung jawab politik.
Fragmentasi partai-partai politik usai kabinet pada masa ini jarang bertahan lama.
Sehingga, koalisinya gampang pecah yang mengakibatkan kondisi politik nasional jadi enggak stabil.
Baca Juga: Mengenal Demokrasi dan Manfaatnya bagi Rakyat serta Penjelasannya
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi terpimpin merupakan jenis demokrasi yang menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih banyak menampilkan aspek demokrasi rakyat.
Dominasi presiden begitu kuat dan terbatasnya peran partai politik, dan pengaruh komunis dan ABRI sebagai unsur sosial politik makin meluas.