Find Us On Social Media :

Kemenkes: Penerima Vaksin Booster Juga Akan Mendapatkan Sertifikat Vaksinasi

Contoh sertifikat vaksin dosis pertama.

GridKids.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui juru bicara vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan tentang informasi pemberian sertifikat vaksin untuk masyarakat penerima vaksin booster pada Jumat (13/1/2022) sore.

Sertifikat vaksin menjadi tanda atau bukti bahwa seseorang sudah menerima vaksin booster COVID-19 dari pemerintah.

Sertifikat vaksin diperlukan sebagai syarat perjalanan yang harus ditunjukkan kepada petugas yang berwenang.

Masyarakat dihimbau untuk enggak sembarangan membagikan informasi atau memposting sertifikat vaksin di sosial media.

Hal ini disebabkan karena di dalam sertifikat vaksin terdapat data-data pribadi seperti nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor KTP.

Sertifikat yang sudah diterima dan diunduh bisa disimpan dan dipergunakan setiap akan melakukan perjalanan dengan menunjukkannya pada petugas yang berwenang.

Sertifikat tersebut enggak harus dicetak atau diprint, melainkan bisa ditunjukkan versi digitalnya saja kepada petugas.

Untuk mengecek status dan penerimaan sertifikat vaksin bisa dilakukan melalui aplikasi atau situs resmi PeduliLindungi.

Selain diunggah atau diakses melalui aplikasi atau situs resmi PeduliLindungi, sertifikat vaksin juga bisa diunduh melalui aplikasi pesan WhatsApp, dengan cara seperti ini:

Baca Juga: Jadi Syarat Masuk ke Berbagai Tempat, Namun Jangan Sembarangan Mencetak Sertifikat Vaksin COVID-19

1. Kirim "Hai" ke layanan chatbot WhatsApp Kemenkes 0811-1050-0567