Find Us On Social Media :

Umumkan 1 Kasus Transmisi Lokal, Begini Langkah Pencegahan Kemenkes

Kasus transmisi lokal varian Omicron membuat Kemenkes memperketat mobilitas masyarakat mendekati momentum tahun baru.

GridKids.id - Hingga hari ini kasus positif COVID-19 varian Omicron di Indonesia sudah mencapai angka 47 kasus, 46 kasusnya berasal dari pelaku perjalanan luar negeri dan 1 kasusnya merupakan transmisi lokal.

Dilansir dari kompas.com, setelah kasus transmisi lokal ini resmi diumumkan, pemerintah melalui Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkap bahwa ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah untuk mencegah persebaran virus makin meluas.

Hal yang paling utama adalah memperketat akses perjalanan lokal yang dianggap bisa meningkatkan transmisi atau penularan virus.

Hal ini perlu dicermati karena momentum tahun baru sudah di depan mata, dan masyarakat juga sudah semakin bersemangat melakukan mobilitas untuk merayakan momentum pergantian tahun.

Baca Juga: Kemenkes: Varian Omicron di Indonesia Bertambah Menjadi 46 Kasus

Pemerintah akan memperketat syarat perjalanan lokal masyarakat dengan ketentuan seperti harus vaksinasi lengkap hingga membawa hasil tes negatif rapid antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.

Untuk individu yang menjadi suspek-suspek Omicron akan diperiksa lagi dengan PCR S-Gene Target Failure (SGTF).

Selanjutnya, Kemenkes juga akan melakukan pengawasan lebih menyeluruh dan menghimbau agar semua laboratorium bisa sigap melaporkan kasus positif supaya bisa dirujuk untuk diisolasi di pusat. Pengawasan ini perlu dilakukan selama menunggu hasil SGTF dirilis.

Baca Juga: Bukan Varian COVID-19 Baru, Apa Itu Delmicron yang Jadi Perbincangan Dunia?