Find Us On Social Media :

Ekonomi Kelas 10: Fungsi, dan Tujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Ekonomi Kelas 10: Fungsi, dan Tujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

GridKids.id - Apakah kamu pernah mendengar apa itu OJK? OJK merupakan singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan.

OJK merupakan sebuah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Artikel ini akan membahas mengenai materi Ekonomi kelas 10 mengenai fungsi dan tujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

Baca Juga: Semakin Keren dan Canggih, Kini Wisata Keliling Museum Indonesia Bisa Dilakukan Secara Virtual, Sudah Coba?

OJK dan Bank Indonesia (BI) memiliki fungsi yang hampir sama, lo.

Bedanya, BI perannya sebagai Bank Sentral yang meregulasi kebijakan moneter.

Sementara OJK adalah lembaga khusus untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan perbankan.

Berikut ini fungsi dan tujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Simak, yuk!

Ekonomi Kelas 10: Fungsi, dan Tujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Seperti yang sudah disampaikan, Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain.

OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

OJK dibentuk untuk mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh di Indonesia.

Hal ini pun sehingga meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.

Sejarah Berdirinya OJK:

  1. Munculnya kekecewaan terhadap fungsi pengawasan BI terhadap lembaga-lembaga keuangan di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998.
  2. UU No.3 Tahun 2004 tentang BI yang menyatakan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen.

Baca Juga: Ekonomi Kelas 7, Mengapa Harga Tiket Pesawat dan Kereta Api Jadi Mahal saat Liburan?

Fungsi, dan Tujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Fungsi OJK:

Lembaga pengawasan, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh bank, dan lembaga penyedia jasa keuangan, akan diawasi untuk menjamin keamanan bagi para konsumennya. 

Tujuan OJK:

1. Kegiatan jasa keuangan dilakukan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

2. Dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

3. Dapat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Nah, itu dia pembahasan mengenai materi Ekonomi kelas 10 mengenai fungsi dan tujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

Selamat belajar dan semoga bermanfaat!

Baca Juga: 4 Tujuan Kebijakan Moneter Suatu Negara yang Dikeluarkan Bank Sentral

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.