Find Us On Social Media :

Ekonomi Kelas 10: Fungsi, dan Tujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Ekonomi Kelas 10: Fungsi, dan Tujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Ekonomi Kelas 10: Fungsi, dan Tujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Seperti yang sudah disampaikan, Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain.

OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

OJK dibentuk untuk mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh di Indonesia.

Hal ini pun sehingga meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.

Sejarah Berdirinya OJK:

  1. Munculnya kekecewaan terhadap fungsi pengawasan BI terhadap lembaga-lembaga keuangan di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998.
  2. UU No.3 Tahun 2004 tentang BI yang menyatakan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen.

Baca Juga: Ekonomi Kelas 7, Mengapa Harga Tiket Pesawat dan Kereta Api Jadi Mahal saat Liburan?