Find Us On Social Media :

PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali Resmi Berlaku Besok, Begini Penjelasannya

Ilustrasi aktivitas masyarakat di pasar tradisional.

GridKids.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 kembali diberlakukan oleh Pemerintah.

Dilansir dari kompas.com, informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang merangkap sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang diadakan daring hari ini (Senin, 13/12/2021).

Pemberlakuan PPKM level 1-3 ini akan diberlakukan mulai besok tepatnya 14 Desember 2021-3 Januari 2022.

Informasi lengkap mengenai peraturan PPKM menjelang libur natal dan tahun baru 2022 ini akan disampaikan lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

Pemerintah menganggap penerapan PPKM dianggap efektif untuk menekan lonjakan kasus positif COVID-19 baru.

Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini Syarat Perjalanan Kereta dan Pesawat saat Nataru

Dilansir dari kompas.com, hingga sabtu (11/12/2021), tercatat ada 10 dari total 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada dalam level 3 PPKM, dan 13 kabupaten/kota yang ada dalam level 1. Dengan 4 kabupaten/kota yang naik ke level 2.

Baca Juga: Vaksinasi Lengkap Jadi Syarat Wajib Perjalanan Luar Daerah Selama Libur Nataru, Begini Penjelasannya