Find Us On Social Media :

Pemerintah Resmi Batalkan PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Alasannya

(Ilustrasi) Pemerintah resmi batalkan PPKM Level 3, simak penjelasannya.

GridKids.id - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) akan membuat kebijakan yang seimbang saat Natal dan tahun baru atau Nataru.

"Pemerintah memutuskan untuk enggak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

Baca Juga: PPKM di Beberapa Daerah Naik Jadi Level 2 sampai 13 Desember, Seperti Apa Peraturannya?

Menurut Pak Luhut, penerapan PPKM saat Nataru akan mengikuti standar yang sudah berlaku saat ini dan dilakukan sejumlah pengetatan.

Keputusan tersebut diambil pemerintah berdasarkan hasil penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia semakin membaik.

"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," ungkap Pak Luhut.

Selain itu, keputusan tersebut juga berdasarkan capaian vaksin di Jawa-Bali mencapai 76 persen untuk dosis pertama dan dosis ke dua sebanyak 56 persen.