8. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen.
Untuk anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan untuk pergi ke mal, namun dengn syarat harus didampingi orang tua.
9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 70 persen.
10. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 75 persen atau 75 orang dengan protokol kesehatan ketat.
Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
11. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
12. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
13. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen dan enggak diperbolehkan untuk makan di tempat.
Baca Juga: Kemungkinan Dijadikan Senjaga Biologis, Seperti Apa Bahaya Bioteknologi?
----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.