Find Us On Social Media :

Sifat-Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Sebagai Sumber Hukum Tertulis

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia.

Sifat-Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

Sebagai hukum dasar yang tertulis, UUD 1945 mengikat semua unsur negara republik Indonesia.

Mulai dari pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.

Sifat-Sifat Undang-Undang Dasar 1945

Berikut ini merupakan beberapa sifat-sifat UUD 1945, di antaranya:

1. UUD 1945 berisi aturan dan norma yang harus dilaksanakan secara konstitusional.

2. UUD 1945 adalah peraturan hukum positif tertinggi. Selain itu juga mengontrol norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam kekuasaan ketertiban hukum di Indonesia.

Baca Juga: Contoh Sikap yang Sesuai dengan Pokok Pikiran Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

3. UUD 1945 bersifat tertulis. Hal ini diartikan sebagai UUD 1945 memiliki rumusan yang jelas dan dituliskan.

Oleh sebab itulah UUD 1945 menjadi hukum yang mengikat baik pemerintah dan warga negaranya.

4. UUD 1945 bersifat singkat dan supel, yaitu diartikan sesuai dengan perkembangan jaman. Selain itu, UUD 1945 memuat hak asasi manusia.