1. Akan berlaku 24 Desember
Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021.
Aturan tersebut akan berlangsung selama 2 minggu atau hingga 2 Januari 2021.
Secara umum, aturan ini akan berlaku seluruh Indonesia, bukan hanya Jawa-Bali saja.
Baca Juga: Ternyata Ini Pentingnya Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat, Ini Penjelasan Satgas COVID-19
Aturan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi mendagri (inmendagri) yang terbaru.
Ini karena, Inmedagri menjadi pedoman pengendalian COVID-19 saat libur Natal dan tahun baru.
Inmendagri akan dikeluarkan dan ditetapkan paling lambat 22 November 2021.