GridKids.id - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Aturan ini diterapkan guna menekan mobilitas masyakarat, karena ada kemungkinan peningkatan mobilitas saat libur.
Peningkatan mobilitas ini berisiko memicu gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Ini 26 Daerah di Jawa-Bali dengan Status Level 1
Ada sejumlah aturan dalam PPKM Level 3 ketika libur Natal dan tahun baru.
Salah satu aturan tersebut ialah pemerintah akan memperketat protokol kesehatan hingga larangan pesta kembang api saat saat tahun baru.
Namun, aturan PPKM Level 3 bukan hanya itu saja. Yuk, kita cari tahu!