2. Cara pelaksanaan peran sosial
a. Peran yang diharapkan
Peran ini adalah peran yang diharapkan masyarakat supaya bisa dilaksanakan sebaik-baiknya oleh si pemilik peran sosial.
Misalnya, profesi polisi, hakim, jaksa, dan pengacara yang diharapkan untuk menjalankan perannya dengan baik dan enggak ada tawar-menawar untuk kewajiban yang mereka emban.
Pelaksanaan peran ini sangat penting karena berhubungan dengan hak asasi seseorang.
Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Independen Bentukan UUD 1945 dan Undang-Undang
b. Peran yang disesuaikan
Peran ini merupakan peran yang pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu.
Peran ini terjadi enggak hanya terjadi karena faktor manusia dan pelakunya saja, tapi juga karena ada kondisi atau situasi yang menyebabkan seseorang menjalankan suatu peran.
Misalnya, peran seorang pelawak yang bertugas untuk menghibur para penonton ketika ada di panggung, berbeda ketika bersama dengan keluarga yang biasanya saat menyampaikan pesan mereka akan serius dan enggak menggunakan lawakan.
Baca Juga: Sering Roasting Banyak Pihak, Ini Fakta Ridwan Remin Stand Up Comedy yang Lagi Naik Daun