Find Us On Social Media :

Jawab Pertanyaan 3.1 Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Pembahasan sidang tanggal 13 Juli 1945

Pada pembahasan sidang tanggal 13 Juli 1945 menyepakati ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Selain itu, membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo.

Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Independen Bentukan UUD 1945 dan Undang-Undang

2. Pembahasan sidang tanggal 14 Juli 1945

Adanya pembahasan dengan mengadakan sidang tentang ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”.

Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar melaporkan hasilnya. Hasilnya terdapat pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal.

Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.