Find Us On Social Media :

Jawaban Tabel 3.2 Pengesahan UUD 1945 dalam 3 Aspek, PPKN Kelas 7 SMP

Materi kelas 7 SMP

GridKids.id  - Kids, jawab pertanyaan dari tabel 3.2 tentang pengesahan UUD 1945 materi kelas 7 SMP, yuk.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan halaman 71 terdapat tabel 3.2 yang berisi materi pengesahan UUD 1945.

Terdapat tiga aspek informasi yang perlu kita isi, yaitu

1. Hasil sidang PPKI

2. Sistematika UUD 1945

3. Perubahan Naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD oleh PPKI

Nah, kali ini kita akan membahas ketiganya secara lengkap.

Yuk, cari tahu hasil dari sidang PPKI, sistematika UUD 1945 dan Perubahan Naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD oleh PPKI.

Baca Juga: Jawab Pertanyaan Hasil Pengesahan UUD 1945 dalam Tabel 3.2, PPKN KELAS 7 SMP

 

1. Hasil Sidang PPKI

Hasil sidang PPKI yang digelar pada 18 Agustus 1945 adalah:

1. Mengesahkan UUD 1945

2. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan DRS. Mohammad. Hatta sebagai wakil presiden

3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

2. Sistematika UUD 1945

Sistematika UUD Tahun 1945 sebelum Perubahan

Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan adalah:

1. Pembukaan, terdiri dari 4 alinea

2. Batang Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan

3. Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal

Baca Juga: Makna dan Fungsi Sila Ketiga Pancasila, Materi Kelas 4 SD Tema 4

Sistematika UUD Tahun 1945 setelah Perubahan

Sistematika UUD 1945 setelah perubahan adalah:

1. Pembukaan, terdiri dari 4 alinea

2. Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan

3. Perubahan Naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD oleh PPKI

Perubahan naskah Piagam Jakarta dan rancangan Batang Tubuh UUD dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut:

1. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.

2. Sila pertama, yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

3. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi, "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam" diubah menjadi, "Presiden ialah orang Indonesia asli".

4. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi, "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".

Baca Juga: Hak Asasi Manusia yang Terkandung dan Tertulis Dalam Undang-Undang

(Penulis: Rahwiku Mahanani)

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.