Sistematika UUD Tahun 1945 setelah Perubahan
Sistematika UUD 1945 setelah perubahan adalah:
1. Pembukaan, terdiri dari 4 alinea
2. Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan
3. Perubahan Naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD oleh PPKI
Perubahan naskah Piagam Jakarta dan rancangan Batang Tubuh UUD dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut:
1. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
2. Sila pertama, yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
3. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi, "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam" diubah menjadi, "Presiden ialah orang Indonesia asli".
4. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi, "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".
Baca Juga: Hak Asasi Manusia yang Terkandung dan Tertulis Dalam Undang-Undang
(Penulis: Rahwiku Mahanani)
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.