Find Us On Social Media :

Lembaga-Lembaga Negara Independen Bentukan UUD 1945 dan Undang-Undang

Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.

6. Kejaksaan Agung

Kejaksaan RI adalah sebuah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan.

Kejaksaan sebagai Badan yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dan keadilan dipimpin oleh seorang Jaksa Agung, yang dipilih dan bertanggung jawab pada Presiden.

Lembaga Independen dibentuk oleh Undang-Undang

Berikut ini adalah posisi lembaga negara yang dibentuk berdasar Undang-Undang, antara lain:

1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)

Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain yang fungsinya melaksanakan sebuah pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan media hak asasi manusia.

Baca Juga: Makna Pasal 28 UUD 1945 dalam Pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM)

2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK merupakan lembaga negara independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, dan dibentuk dengan tujuan meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

KPPU dibentuk sebagai lembaga independen untuk mencegah dan menindaklanjuti praktek monopoli untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di antara para pelaku usaha di Indonesia.