Find Us On Social Media :

Pengertian dan Tujuan Dilakukan Amandemen pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Apa Saja?

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di negara Indonesia.

Tujuan Dilakukan Amandemen UUD 1945

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di negara Indonesia.

UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dikutip dari Kompas.com, amandemen merupakan perubahan catatan tertentu atau dokumen resmi tanpa mengubah UUD.

Amandemen dilakukan untuk memperbaiki dan melengkapi rincian dari UUD yang asli.

Adanya amandemen UUD 1945 bukan tanpa alasan, Kids. Soalnya terdapat beberapa kerancuan yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan.

Baca Juga: Sistematika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Amandemen UUD 1945 digelar sejak tahun 1999-2002 sebanyak empat kali melalui sidang MPR, yaitu:

1. Perubahan Pertama UUD 1945: pada tanggal 14-21 Oktober 1999

2. Perubahan Kedua UUD 1945: pada tanggal 7-18 Agustus 2000

3. Perubahan Ketiga UUD 1945: pada tanggal 1-9 November 2001

4. Perubahan Keempat UUD 1945: pada tanggal 1-11 Agustus 2002