Find Us On Social Media :

Jawab Pertanyaan Hasil Pengesahan UUD 1945 dalam Tabel 3.2, PPKN KELAS 7 SMP

Pengesahan UUD 1945, dalam 3 aspek.

Sistematika UUD Tahun 1945 setelah Perubahan

Sistematika UUD 1945 setelah perubahan adalah:

1. Bagian Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea.

2. Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan, 2 ayat aturan tambahan.

3. Perubahan Naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD 

Perubahan naskah Piagam Jakarta dan rancangan Batang Tubuh UUD dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut:

1. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.

2. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi, "Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam" diubah menjadi, "Presiden ialah orang Indonesia asli".

3. Sila pertama, yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

4. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi, "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".

Baca Juga: Tugas PPKI dan Hasil Sidang yang Digelar Setelah Proklamasi Kemerdekaan

----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.