Find Us On Social Media :

Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.

GridKids.id - Kids, pada artikel ini kita akan membahas mengenai hak dan kewajiban.

Apa saja contoh hak dan kewajiban warga negara yang tercantum dalam Undang-Undang 1945?

Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang enggak dapat dipisahkan.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Sebagai Warga di Lingkungan Masyarakat, Apa Saja?

Jika dipisahkan maka akan terjadi pertentangan, soalnya keduanya enggak seimbang, Kids.

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Yuk, simak pembahasan berikut ini mengenai hak dan kewajiban warga negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945!

Hak dan Kewajiban yang Tercantum dalam UUD 1945

Setiap warga negara memiliki hak tertentu sejak ia lahir. Hak tersebut dikenal sebagai hak asasi manusia (HAM).

Hak tersebut enggak diperoleh secara cuma-cuma, lo.

Warga negara juga harus menjalankan kewajibannya sebagai bentuk timbal balik atas hak yang diterimanya, Kids.

Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum beberapa hak dan kewajiban warga negara Indonesia.

Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Memelihara Hewan? Materi Kelas 4 SD Tema 3

Nah, berikut ini beberapa hak dan kewajiban warga negara yang tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945, antara lain:

1. Hak untuk hidup.

2. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.

3. Hak untuk mendapatkan jaminan sosial.

4. Hak untuk memilih dan memeluk agama.

5. Hak untuk mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan.

6. Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

7. Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.

8. Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik.

Di bawah ini kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, yaitu:

1. Menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain.

Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Terhadap Lingkungan dan Sumber Energi Disekitar Kita

2. Tunduk pada undang-undang.

3. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.

4. Menaati hukum dan pemerintahan.

5. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Nah, itulah hak dan kewajiban warga negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.